Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak Korban Pornografi di Kota Semarang

Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi dewasa ini, pesat pula berbagai informasi yang dapat diakses oleh anak baik secara sengaja maupun tanpa sengaja. Membanjirnya informasi dimaksud seringkali tidak disertai dengan proses penyaringan yang memadai dari para orang dewasa yang hidup di sekitar anak. Tanpa dapat dipungkiri, berbagai dampak negatif dari hal-hal tersebut, termasuk di antaranya paparan pornografi, pada gilirannya telah banyak menimpa anak, termasuk di Kota Semarang. Dari data kekerasan yang dilaporkan di aplikasi pelaporan kekerasan di Kota Semarang pada tahun 2023, terdapat 77 kasus kekerasan seksual (dengan korban berbagai usia).

Perlindungan anak secara khusus harus diberikan pada korban kekerasan seksual maupun pornografi. Salah satu bentuk dukungan yang dapat diberikan pada anak dalam situasi tersebut adalah peran koordinasi yang mumpuni agar berbagai potensi dan sumber daya yang dimiliki dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam perlindungan anak korban pronografi. Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maupun perangkat daerah lain yang terkait harus senantiasa memaksimalkan peran koordinasi dimaksud agar meminimalisasi terpaparnya anak dengan pornografi dalam berbagai asal dan bentuknya.

Berpijak dari hal-hal tersebut di atas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang selaku pengampu perlindungan anak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak Korban Pornografi di Kota Semarang. Hal ini merupakan realisasi dari program Perlindungan Perempuan dan Anak pada sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kegiatan ini bertujuan memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman mengenai kebijakan perlindungan anak di Kota Semarang, dampak pornografi pada anak, upaya-upaya meminimalisasi paparan pornografi pada anak, dan deteksi dini serta penanganan anak yang terpapar pornografi. 

Dan dari kegiatan ini diharapkan peserta yang diundang dari guru BK SMP Negeri dan Swasta mendapatkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman mengenai dampak pornografi pada anak, upaya-upaya meminimalisasi paparan pornografi pada anak, deteksi dini dan upaya-upaya penanganan anak yang terpapar pornografi, kebijakan perlindungan anak di Kota Semarang dan terwujudnya perlindungan khusus anak utamanya anak korban pronografi di Kota Semarang.