Pelatihan Kesiapan Bencana Bagi Perempuan dan Anak di Daerah Rawan Bencana
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Manusia tidak bisa mempridiksi dengan tepat kapan dan dimana akan terjadinya bencana. Namun demikian perlu disadari bahwa bencana bisa dikelola sehingga dampaknya dapat dikendalikan. Kegiatan pengelolaan yang berkaitan dengan bencana baik pada sebelum,saat dan sesudah terjadinya bencana dengan tujuan untuk menghindari terjadinya bencana atau mengatasi dampak apabila terjadi sesuatu bencana. Sebagaimana kita ketahui bersama bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu pola kehidupan normal masyarakat serta menyebabkan kerugian korban jiwa, manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Dalam keadaan psikis yang tidak stabil atau dalam keadaan ketidakseimbangan psikologis, survivor bencana alam sangat dikhawatirkan akan terkena trauma berkelanjutan dan post-traumatic stress disorder (PTSD). Dalam keadaan seperti itu, bisa jadi bantuan fisik (sandang, pangan dan papan) yang diberikan oleh pemerintah tidak akan memberikan pertolongan cukup bagi mereka. Trauma, depresi dan stress adalah beberapa dampak nyata bagi sebagian atau bahkan seluruh korban bencana alam.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana sangat tergantung dari pola perilaku, dimana manusia perlu berperan aktif menjaga keseimbangan alam. Memperhatikan aspek kelestariannya dan mempunyai perilaku yang aman bencana (safety culture). Perlu revolusi mental merubah perilaku untuk menuju budaya aman bencana dengan melakukan edukasi publik melalui gerakan kesiapsiagaan dan meningkatkan kapasitas pemerintahan, organisasi, masyarakat, komunitas, keluarga dan individu agar mampu menanggapi suatu situasi bencana secara cepat dan tepat melalui latihan.
Peran perempuan dalam mitigasi atau upaya pengurangan risiko bencana masih kurang, karena masih adanya ketimpangan struktur sosial dalam gender di masyarakat. Keterlibatan perempuan yang minim dalam upaya pengurangan risiko bencana mengakibatkan kurangnya penanganan terhadap masalah yang timbul di kalangan perempuan saat terjadi bencana. Terbatasnya partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan saat penanggulangan bencana mengakibatkan fasilitas kebutuhan perempuan menjadi kurang memadai. Pengungsian yang dikonsep laki-laki cenderung menfasilitasi hal-hal bersifat umum, seperti logistik, beras, dan makanan. Padahal, perempuan ada daur biologis yang seharusnya juga diperhatikan. Kurangnya perhatian menyebabkan ketersediaan kebutuhan perempuan sangat minim di beberapa pengungsian. Kondisi itu menyebabkan perempuan tidak nyaman.
Jumlah penduduk perempuan yang hampir separuh dari jumlah penduduk Indonesia menjadi aspek penting yang seharusnya mendapat perhatian dalam menghadapi bencana. Perempuan relatif rentan ketika terjadi bencana, oleh karena itu meningkatkan peran serta perempuan dalam menghadapi bencana merupakan variabel penting untuk menekan kerugian sebagai dampak dari bencana. Peran serta perempuan dalam menghadapi bencana mulai disadari sedemikian penting sehingga perempuan diharapkan dapat ikut mengurangi resiko bencana. Perempuan mulai dilibatkan dalam mitigasi bencana mulai dari pemulihan, rehabilitasi sampai rekonstruksi pasca bencana. Peningkatan peran perempuan dalam menghadapi bencana dilakukan melalui pendidikan, pelatihan agar perempuan memiliki pengetahuan kesadaran serta ketrampilan perempuan ketika menghadapi bencana.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan kegiatan "Pelatihan Kesiapan Bencana Bagi Perempuan dan Anak di Daerah Rawan Bencana" yang diselenggarakan pada hari rabu dan kamis tanggal 13 – 14 Maret 2019. Tempat penyelenggaraan di Hotel Grand Edge Jl. Sultan Agung No.96 Kota Semarang. Peserta Kegiatan Pelatihan Kesiapan Bencana Bagi Perempuan dan anak Kota Semarang terdiri dari 70 peserta yang terdiri dari 35 peserta dari Keluarga tangguh dan 35 peserta dari relawan Tagana. Adapun nara sumber dari Kesiapan Pelatihan Kesiapan Bencana bagi Perempuan dan Anak Di daerah rawan Bencana adalah DP3AKB Propinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan Kota semarang, Setara dan RDRM.
Dasar penyelenggaran ini Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Peraturan Menteri Pemberdayaan dan perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur perangkat Daerah bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini antara lain memberikan pengetahuan bagi Perempuan dan Anak dalam menghadapi bencana, memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang arti pentingnya kesiapan dalam menghadapi bencana, memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta dalam rangka deteksi dini terkait permasalahan dalam kesiapan menghadapi bencana, mendorong peserta berperan aktif dalam peningkatan ketrampilan dan kecakapan kesiapan dalam menghadapi bencana, memberikan Informasi tentang komitmen Pemerintah dalam mewujudkanserta menciptakan Perempuan dan anak yang memiliki pengetahuan, pemahaman, ketrampilan serta peduli dengan hal-hal yang berkaitan dengan kebencanaan, Kesiap siagaan bagi perempuan dan anak dalam menghadapi bencana.
visit us @ https://www.instagram.com/dp3a_kotasemarang/
Komentar