Peningkatan Kapasitas TTG Tahun 2023



Pada tanggal 2 Februari 2023 DP3A Kota Semarang mengadakan sosialisasi Peningkatan Kapasitas TTG dengan temaTeknologi Tepat Guna di Lingkungan Perkotaan, yang diselenggarakan di ruang komisi AB Gedung Muh. Ichsan. peserta dari kegiatan tersebut yaitu Kasi Pembangunan Kecamatan dan pengurus LPMK di tingkat Kecamatan se Kota Semarang. Adapun narasumber kegiatan ini berasal dari DISPERMASDESDUKCAPIL Provinsi Jawa Tengah, Anggota DPRD Kota Semarang (2 orang), dan BAPPEDA Kota Semarang.

Dalam upaya memeratakan dan meningkatkan pembangunan di seluruh Indonesia, pembangunan masyarakat perlu ditingkatkan, sehingga dapat mencapai mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang adil dan sejahtera. Apalagi di era sekarang ini, masyarakat dituntut memiliki kemampuan untuk memanfaatkan Teknologi Tepat Guna (TTG) secara optimal guna peningkatan daya saing usaha hasil produknya guna meningkatkan kesejahteraannya. Teknologi tepat guna (TTG) sendiri merupakan teknologi yang dibuat menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan memberi solusi terhadap permasalahan  masyarakat. Selain itu, teknologi tepat guna dirancang ramah lingkungan, bermanfaat, mudah dipelihara oleh masyarakat, dan  memiliki nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. 

Maksud dari diadakannya kegiatan peningkatan kapasitas posyantek, antara lain:

  • Meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui penerapan TTG.
  • mendorong meningkatkan pengetahuan,  ketrampilan dan kemampuan masyarakat, sehingga masyarakat lebih aktif  dan berpikir rasional dalam mengeksploitasi sumber daya alam bagi usaha  meningkatkan pendapatan.

Pemanfaatan TTG secara optimal akan dapat terwujud bila ada alih teknologi dari pencipta atau pemilik TTG kepada masyarakat pengguna. Pemasyarakatan teknologi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan merupakan upaya yang strategis dalam rangka meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen Pemerintah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat melalui TTG telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengelolaan TTG yang memberi amanat kepada Pemerintahan untuk melakukan pembinaan. Untuk efisiensi, efektivitas dan sinergitas pembinaan, maka ditingkat kecamatan dibentuk lembaga kemasyarakatan yang disebut Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) yang bertugas memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi TTG kepada masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 101 Tahun 2021 untuk Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna menjadi wewenang DP3A.  Selanjutnya, Pemerintah Kota melalui DP3A Kota Semarang berperan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dengan kegiatan peningkatan kapasitas Posyantek.