Survey Kepuasan Masyarakat Pada DP3A Kota Semarang Tahun 2024

Kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, salah satunya adalah melalui penetapan kebijakan untuk melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat bagi instansi penyelenggara pelayanan publik.

Sesuai Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang merupakan dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan  dan perlindungan anak serta bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. DP3A Kota Semarang dalam pelayanannya terhadap masyarakat memiliki beberapa layanan antara lain pelayanan konsultasi dan penanganan korban kekerasan (pendampingan oleh PPTK di tiap kecamatan, UPTD PPA serta melalui kanal pengaduan dan konsultasi secara online), pelayanan data, magang dan penelitian serta pelayanan pemberdayaan perempuan dengan pelatihan-pelatihan keterampilan.

Terkait hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, maka kemudian dilakukan survei sederhana terhadap tingkat kepuasan masyarakat yang menerima layanan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang. Melalui survei sederhana ini diharapkan akan mendorong partisipasi masyarakat pengguna layanan dalam menilai kinerja layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, serta dapat mendorong aparatur DP3A Kota Semarang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat Kota Semarang.


Berikut Hasil Survey Kepuasan Masyarakat pada DP3A Kota Semarang Tahun 2024 TW 1