Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kabupaten dan Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah model pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha secara menyeluruh dan keberkelanjutan melalui hak Pengarusutamaan Hak Anak.
Konvensi Hak Anak yang selanjutnya disebut KHA adalah kesepakatan PBB tentang hak-hak anak yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990
Program Nasional Bagi Anak Indonesia 2015, yang selanjutnya disebut PNBAI 2015, adalah program kesejahteraan dan perlindungan anak yang mencakup empat (4) bidang garapan yaitu bidang kesehatan anak, bidang pendidikan anak, bidang perlindungan anak dan bidang penanggulangan HIV/AIDS.
Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang diperdagangkan; anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza); anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau mental; anak yang menyandang cacat; dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Telepon Sahabat Anak 129, yang selanjutnya disebut TESA 129, adalah suatu bentuk layanan perlindungan anak berupa akses telepon bebas pulsa lokal (telepon rumah/kantor) untuk anak yang membutuhkan perlindungan atau dalam situasi darurat maupun anak yang membutuhkan layanan konseling.
Bina Keluarga Balita yang selanjutnya disebut BKB adalah gerakan masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan orang tua dalam pembinaan tumbuh kembang anak umur 0-5 tahun.
Keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan mengenai segala sesuatu yang menyangkut dirinya.
Adiksi adalah suatu proses yang terjadi secara bertahap dalam beberapa waktu tanpa terasa.
Administrasi kantor adalah kegiatan yang menyangkut tata usaha dan kegiatan tehnis untuk mendukung terlaksananya administrasi pelayanan kepada anak.
Administrasi pelayanan adalah kegiatan menyangkut prasyarat, prosedur, teknis, dan materi – materi yang terkait dengan pelayanan kepada anak.
Adobe flash adalah salah satu perangkat lunak computer yang merupakan produk adobe system.
Affordable adalah sesuai dengan dana yang tersedia.
Aids adalah sekumpulan gejala penyakit yang timbul karena melemahnya system kekebalan tubuh sebagai akibat infeksi hiv.
Akses adalah peluang dalam memberikan pengaruhnya.
Ammonia adalah zat kimia digunakan sebagai agen pembersih.
Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delepan belas) tahun dan belum pernah kawin. (Undang – Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk duberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi adalah anak yang tinggal dalam komunitas adat komunitas.
Anak jalanan adalah anak yang melewatkan atau memanfaatkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari – hari dijalanan termasuk lingkungan pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan, dll (departemen sosial,2003).
Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, dan anak terekploitasi, mencakup eksploitasi ekonomi dan/atau seksual anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran (UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 59).
© 2024 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang.