Memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak korban kekerasan agar terpenuhinya hak-haknya atas layanan pemulihan dan penguatan serta mendapat solusi yang tepat yang memungkinkan perempuan dan anak hidup layak
PPT Seruni lahir tanggal 1 Maret 2005 hasil kesepakatan bersama peserta Pelatihan dan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang diselenggarakan oleh Tim TOT Pendidikan HAM Berperspektif Gender Jawa Tengah bekerjasama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN), yang dihadiri oleh perwakilan dari unsur Pemerintah, Akademisi, LSM, Praktisi dan Aktifis Perempuan.
Terbentuklah Jaringan Pelayanan Terpadu Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Semarang dengan nama PPT SERUNI, yang kemudian didukung dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Semarang dengan penetapan SK Walikota Semarang Nomor : 463.05/112 tanggal 4 Mei 2005 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang berbasis Gender “SERUNI” Kota Semarang, dan dikukuhkan oleh Bapak Walikota Semarang pada tanggal 20 Mei 2005 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Tahun 2009 Surat Keputusan tersebut telah diperbaharui karena banyak anggota Tim yang Purna Tugas, sehingga SK Walikota tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang Berbasis Gender “SERUNI” Kota Semarang telah diganti dengan Surat Keputusan No. 463/A. 023 tanggal 12 Pebruari 2009. Tahun 2011 Surat Keputusan Walikota tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak yang Berbasis Gender “SERUNI” Kota Semarang telah diganti lagi dengan Surat Keputusan Walikota Semarang tanggal 6 Januari 2011 No. 463/05/2011.
Tercapainya keterpaduan pelayanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berbasis gender, guna terwujudnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta trafiking di Kota Semarang.
Membangun dan mengembangkan sistim pelayanan terpadu penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berbasis gender dan trafiking di Kota Semarang
Mewujudkan kebijakan dan program penbangunan yang berperspektif gender untuk perempuan dan anak
Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta trafiking
Memberikan pendampingan kepada perempuan dan anak korban kekerasan agar terpenuhinya hak-haknya atas layanan pemulihan dan penguatan serta mendapat solusi yang tepat yang memungkinkan perempuan dan anak hidup layak
Membantu mencegah timbulnya kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat dengan megadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta keadilan gender dan penanganannya
Mengembangkan kemitraan dan jaringan kerjasama dengan LSM, Kelompok Keagamaan, Organisasi Sosial Wanita dan Dunia Usaha yang peduli terhadap masalah perempuan dan anak
Menyediakan tempat pengaduan, pencatatan administrasi, membuat kronologis kasus dan melaksanakan rapat kasus untuk penyelesaian kasus, memberikan layanan untuk Rumah Aman/Shelter bagi korban yang terancam jiwanya
Melakukan kerjasama dengan anggota Tim PPT SERUNI untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dan traficking lebih efektif.
Perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender dan trafiking di Kota Semarang.
Jalan Dr. Soetomo No. 19A Semarang
Telp. (024) 70325200, 3566517
© 2024 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang.