(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Bidang  Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi mempunyai fungsi: 

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran; 
  2. pendistribusian tugas kepada bawahan; 
  3. pemberian petunjuk kepada bawahan; 
  4. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  5. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi  terkait; 
  7. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Pemberdayaan  Masyarakat dan Data Informasi; 
  8. pelaksanaan kegiatan Seksi Perkembangan Kelurahan, Seksi  Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna,  dan Seksi Data dan Informasi; 
  9. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi Bidang  Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi; 
  10. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di  Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi; 
  11. pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai di lingkungan Bidang  Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi;  
  12. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan; 
  13. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; 
  14. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai  tugas dan fungsinya.