Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas:
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;
- menyiapkan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat;
- menyiapkan kegiatan fasilitasi Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum, pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
- menyiapkan kegiatan penataan lingkungan antara lain melalui TNI Manunggal Membangun Desa, Karya Bakti Gugur Gunung; k. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna ;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;
- menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya