(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas:

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;
  2. membagi tugas kepada bawahan; 
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan; 
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna; 
  8. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat; 
  9. menyiapkan kegiatan fasilitasi Badan Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum, pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;  
  10. menyiapkan kegiatan penataan lingkungan antara lain melalui TNI Manunggal Membangun Desa, Karya Bakti Gugur Gunung; k. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi  Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna ; 
  11. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis  keuangan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi  Tepat Guna; 
  12. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  13. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna; 
  14. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna;  
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya