(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Seksi Perkembangan Kelurahan  mempunyai tugas:  

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi  Perkembangan Kelurahan; 
  2. membagi tugas kepada bawahan; 
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan; 
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Perkembangan Kelurahan; 
  8. menyiapkan kegiatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan kelurahan; 
  9. menyiapkan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan pemberdayaan  masyarakat; 
  10. menyiapkan kegiatan fasilitasi ketersediaan sarana dan prasarana kelembagaan pemberdayaan masyarakat; 
  11. menyiapkan kegiatan fasilitasi bulan bakti gotong royong masyarakat; 
  12. menyiapkan kegiatan fasilitasi evaluasi perkembangan kelurahan; 
  13. menyiapkan pendayagunaan sarana dan prasarana Seksi Perkembangan Kelurahan; 
  14. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi  Perkembangan Kelurahan; 
  15. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis  keuangan Seksi Perkembangan Kelurahan; 
  16. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  17. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi  Perkembangan Kelurahan; 
  18. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi  Perkembangan Kelurahan; 
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai  tugas dan fungsinya