(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Seksi Data dan Informasi mempuyai tugas: 

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Data dan Informasi; 
  2. membagi tugas kepada bawahan; 
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan; 
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Data dan Informasi; 
  8. menyiapkan kegiatan fasilitasi penyusunan profil kelurahan, profil anak  dan profil gender; 
  9. menyiapkan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data kekerasan  terhadap perempuan dan anak, swadaya masyarakat serta gender dan  anak; 
  10. menyiapkan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi pemberdayaan  perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat; 
  11. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Data dan  Informasi; 
  12. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis  keuangan Seksi Data dan Informasi; 
  13. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  14. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Data dan  Informasi; 
  15. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi  Data dan Informasi; 
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai  tugas dan fungsinya.