Seksi Data dan Informasi mempuyai tugas:
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Data dan Informasi;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Data dan Informasi;
- menyiapkan kegiatan fasilitasi penyusunan profil kelurahan, profil anak dan profil gender;
- menyiapkan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data kekerasan terhadap perempuan dan anak, swadaya masyarakat serta gender dan anak;
- menyiapkan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Data dan Informasi;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Data dan Informasi;
- menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Data dan Informasi;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Data dan Informasi;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.