(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi :

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran; 
  2. pendistribusian tugas kepada bawahan; 
  3. pemberian petunjuk kepada bawahan;  
  4. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  5. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. pelaksanaan koordinasi  dengan  perangkat  daerah  lainnya  dan  instansi terkait; 
  7. pelaksanaan kegiatan penyusunan  kebijakan  di  Bidang  Pemenuhan  Hak Anak; 
  8. pelaksanaan kegiatan Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi,  Seksi Pengasuhan dan Lingkungan dan Seksi Pendidikan dan Kesehatan; 
  9. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pemenuhan Hak Anak; 
  10. pelaksanaan kegiatan pengelolaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan  di Bidang Pemenuhan Hak Anak; 
  11. pelaksanaan penilaian kinerja  pegawai di lingkungan Bidang Pemenuhan Hak Anak; 
  12. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan; 
  13. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan 
  14. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.