(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak; 
  2. membagi tugas kepada bawahan; 
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan; 
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak; 
  8. menyiapkan kegiatan pemenuhan hak  anak dalam pendidikan, budaya, kreativitas dan kesehatan; 
  9. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak; 
  10. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak; 
  11. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  12. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak; 
  13. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak; dan 
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.