Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak;
- menyiapkan kegiatan pemenuhan hak anak dalam pendidikan, budaya, kreativitas dan kesehatan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Lembaga dan Partisipasi Anak; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.