(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Seksi Pengasuhan dan Lingkungan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Pengasuhan dan Lingkungan; 
  2. membagi tugas kepada bawahan; 
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan; 
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pengasuhan dan Lingkungan; 
  8. menyiapkan kegiatan penyediaan layanan  bagi  anak, antara lain anak penyandang disabilitas, psikososial, perlakuan salah, perilaku menyimpang dan kelompok minoritas; 
  9. menyiapkan  kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Pengasuhan dan Lingkungan; 
  10. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Pengasuhan dan Lingkungan; 
  11. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  12. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengasuhan dan Lingkungan; 
  13. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengasuhan dan Lingkungan; dan 
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.