Seksi Pengasuhan dan Lingkungan mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Pengasuhan dan Lingkungan;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pengasuhan dan Lingkungan;
- menyiapkan kegiatan penyediaan layanan bagi anak, antara lain anak penyandang disabilitas, psikososial, perlakuan salah, perilaku menyimpang dan kelompok minoritas;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Pengasuhan dan Lingkungan;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Pengasuhan dan Lingkungan;
- menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pengasuhan dan Lingkungan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengasuhan dan Lingkungan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.