(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi; 
  2. membagi tugas kepada bawahan; 
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan; 
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 
  7.  menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi; 
  8. menyiapkan kegiatan pemenuhan hak sipil, informasi dan partisipasi; 
  9. menyiapkan kegiatan fasilitasi forum anak;  
  10. menyiapkan kegiatan  penyusunan data dan  informasi Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi; 
  11. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi; 
  12. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  13. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi; 
  14. menyiapkan kegiatan penyusunan  laporan  pelaksanaan  kegiatan  Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi; dan 
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan  oleh  pimpinan  sesuai tugas dan fungsinya.