Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi;
- menyiapkan kegiatan pemenuhan hak sipil, informasi dan partisipasi;
- menyiapkan kegiatan fasilitasi forum anak;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.