Seksi Pengarusutamaan Gender mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Pengarusutamaan Gender;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pengarusutamaan Gender;
- menyiapkan kegiatan perumusan kebijakan, sosialisasi dan kelembagaan Pengarusutamaan Gender;
- menyiapkan kegiatan perencanaan dan penganggaran responsif gender;
- menyiapkan kegiatan fasilitasi lembaga berbasis gender antara lain Gabungan Organisasi Wanita, Dharma Wanita Persatuan, Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia dan organisasi perempuan lainnya;
- menyiapkan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data Seksi Pengarusutamaan Gender;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Pengarusutamaan Gender;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengarusutamaan Gender;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengarusutamaan Gender; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.