Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
- menyiapkan kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kesehatan perempuan;
- menyiapkan kegiatan pelaksanaan penyedia layanan komprehensif pemberdayaan perempuan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.