(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; 
  2. membagi tugas kepada bawahan; 
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan; 
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan  kebijakan  Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; 
  8. menyiapkan kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan pemberdayaan ekonomi, pendidikan dan kesehatan perempuan; 
  9. menyiapkan kegiatan pelaksanaan penyedia layanan komprehensif pemberdayaan perempuan; 
  10. menyiapkan  kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; 
  11. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; 
  12. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  13. menyiapkan monitorindan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; 
  14. menyiapkan kegiatan penyusunan  laporan  pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan; dan 
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai tugas dan fungsinya.