Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga;
- menyiapkan pengembangan kegiatan masyarakat untuk peningkatan kualitas keluarga dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- menyiapkan kegiatan pengukuran ketahanan keluarga;
- menyiapkan kegiatan peringatan terkait peningkatan kualitas keluarga dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.