(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga; 
  2. membagi tugas kepada bawahan; 
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan; 
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga; 
  8. menyiapkan pengembangan kegiatan masyarakat untuk peningkatan kualitas keluarga dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; 
  9. menyiapkan kegiatan pengukuran ketahanan keluarga; 
  10. menyiapkan kegiatan  peringatan terkait  peningkatan kualitas keluarga dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; 
  11. menyiapkan kegiatan  penyusunan data dan informasi Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga; 
  12. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga; 
  13. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  14. menyiapkan monitorindan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga; 
  15. menyiapkan  kegiatan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  kegiatan  Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga; dan 
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.