(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi :

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran; 
  2. pendistribusian tugas kepada bawahan; 
  3. pemberian petunjuk kepada bawahan;  
  4. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  5. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait; 
  7. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak; 
  8. pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Penanganan KekerasanSeksi  Perlindungan  Perempuan  dan  Khusus  Anak,  dan  Seksi  Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak; 
  9. pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak; 
  10. pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  dan  pertanggungjawaban  keuangan  di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak; 
  11. pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  12. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan; 
  13. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan 
  14. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan  sesuai tugas dan fungsinya.