Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi :
- perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- pendistribusian tugas kepada bawahan;
- pemberian petunjuk kepada bawahan;
- penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
- pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak, dan Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
- pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
- pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.