(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; 
  2. membagi tugas kepada bawahan; 
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan; 
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; 
  8. menyiapkan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga; 
  9. menyiapkan kegiatan penyediaan layanan dan rujukan lanjutan bagi perempuan dan anak korban kekerasan; 
  10. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Pencegahadan Penanganan Kekerasan; 
  11. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; 
  12. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  13. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; 
  14. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan 
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.