Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
- menyiapkan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga;
- menyiapkan kegiatan penyediaan layanan dan rujukan lanjutan bagi perempuan dan anak korban kekerasan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.