(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak; 
  2. membagi tugas kepada bawahan; 
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan; 
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak; 
  8. menyiapkan kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat maupun lembaga lain; 
  9. menyiapkan kegiatan kerja sama layanan rujukan dengan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak;   
  10. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak; 
  11. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak; 
  12. menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  13. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak; 
  14. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak; dan 
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.