Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak;
- menyiapkan kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat maupun lembaga lain;
- menyiapkan kegiatan kerja sama layanan rujukan dengan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak;
- menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.