(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak; 
  2. membagi tugas kepada bawahan; 
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  4. memeriksa hasil kerja bawahan; 
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai; 
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait; 
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak; 
  8. menyiapkan kegiatan perlindungan hak  perempuan antara lain dalam ketenagakerjaan, situasi darurat, rentan dan tindak pidana perdagangan orang; 
  9. menyiapkan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap  anak antara lain dari kekerasan, radikalisme, pornografi, eksploitasi, dalam situasi darurat Narkotika, Psikotropika dan Zat  Aditif Lainnya, Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndromeperlakuan salah dan penelantaran dan tindak pidana perdagangan orang;  
  10. menyiapkan kegiatan perlindungan khusus anak; 
  11. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi PerlindunganPerempuan dan Khusus Anak; 
  12. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak; 
  13. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 
  14. menyiapkan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak; 
  15. menyiapkan kegiatan penyusunan  laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak; dan 
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.