Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak mempunyai tugas :
- menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak;
- membagi tugas kepada bawahan;
- membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- memeriksa hasil kerja bawahan;
- menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- menyiapkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak;
- menyiapkan kegiatan perlindungan hak perempuan antara lain dalam ketenagakerjaan, situasi darurat, rentan dan tindak pidana perdagangan orang;
- menyiapkan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak antara lain dari kekerasan, radikalisme, pornografi, eksploitasi, dalam situasi darurat Narkotika, Psikotropika dan Zat Aditif Lainnya, Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome, perlakuan salah dan penelantaran dan tindak pidana perdagangan orang;
- menyiapkan kegiatan perlindungan khusus anak;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi PerlindunganPerempuan dan Khusus Anak;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.