Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan
mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta
mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarustamaan Gender, Bidang Pemenuhan Hak Anak, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi dan UPTD.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- pendistribusian tugas kepada bawahan;
- pemberian petunjuk kepada bawahan;
- penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
- pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi tugas-tugas kesekretariatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarustamaan Gender, Bidang Pemenuhan Hak Anak, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi dan UPTD;
- pelaksanaan fasilitasi tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarustamaan Gender, Bidang Pemenuhan Hak Anak, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi dan UPTD;
- pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di subbagian perencanaan dan evaluasi, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan;
- pelaksanaan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan tatakelola persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
- pelaksanaan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan barang pakai habis serta pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
- pelaksanaan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris;
- pelaksanaan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan Standar Operasional Prosedur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan Proses Bisnis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan produk hukum Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
- pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.