(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan 
mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta 
mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan Bidang Pemberdayaan Perempuan  dan  Pengarustamaan  Gender Bidang  Pemenuhan  Hak Anak, Bidang Perlindungan Perempuan dan AnakBidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi dan UPTD.

Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. pendistribusian tugas kepada bawahan;
  3. pemberian petunjuk kepada bawahan; 
  4. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  5. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai;
  6. pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi tugas-tugas kesekretariatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarustamaan Gender, Bidang Pemenuhan Hak Anak, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Data Informasi dan UPTD;
  7. pelaksanaan fasilitasi tugas Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarustamaan Gender, Bidang Pemenuhan Hak Anak, Bidang Perlindungan  Perempuan  dan  Anak,  Bidang  Pemberdayaan  Masyarakat dan Data Informasi dan UPTD;
  8. pelaksanaan  koordinasi  dengan  perangkat  daerah  lainnya  dan  instansi terkait;
  9. pelaksanaan  kegiatan  penyusunan  kebijakan  di  subbagian  perencanaan dan evaluasi, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian;
  10. pelaksanaan  kegiatan  Penyusunan  Rencana  Strategis,  Rencana  Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan;
  11. pelaksanaan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran  dan  Dokumen  Pelaksanaan  Anggaran  Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  12. pelaksanaan  kegiatan  fasilitasi  Reformasi  Birokrasi  Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  13. pelaksanaan  kegiatan  penyusunan  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi Pemerintah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  14. pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
  15. pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  16. pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  dan  penatausahaan  keuangan  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  17. pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  18. pelaksanaan tatakelola persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  19. pelaksanaan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
  20. pelaksanaan  penyediaan  akomodasi  dan  jamuan  rapat/pertemuan,  dan kunjungan  tamu  di  lingkungan  Dinas  Pemberdayaan  Perempuan  dan Perlindungan Anak;
  21. pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan gedung kantor, barang inventaris,  dan  barang  pakai  habis  serta  pemeliharaan  prasarana  dan sarana kantor;
  22. pelaksanaan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris;
  23. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  24. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  25. pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  Standar  Operasional  Prosedur  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  26. pelaksanaan  kegiatan  pengelolaan  Proses  Bisnis  Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  27. pelaksanaan kegiatan pengelolaan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  28. pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan produk hukum Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  29. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan Komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  30. pelaksanaan  penyusunan  dan  pelayanan  data  dan  informasi  di  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 
  31. pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  32. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
  33. pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  34. pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  pimpinan  sesuai  tugas  dan fungsinya.