(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianKeuangan dan Aset;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan SubbagianKeuangan dan Aset;
  8. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  9. Menyiapkan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  10. Menyiapkan kegiatan penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  11. Melaksanakan penatausahaan barang pakai habis dan barang milik daerah;
  12. menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Keuangan dan Aset;
  13. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Keuangan dan Aset;
  14. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  15. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;
  16. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.