Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianKeuangan dan Aset;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan SubbagianKeuangan dan Aset;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menyiapkan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Melaksanakan penatausahaan barang pakai habis dan barang milik daerah;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Keuangan dan Aset;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Keuangan dan Aset;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.