Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan,
- Menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menyiapkan kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan SubbagianPerencanaan dan Evaluasi; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.