(024) 76402252 dinasp3a.kotasemarang@gmail.com

Subbagian Perencanaan dan Evaluasi, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  2. Membagi tugas kepada bawahan;
  3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  8. Menyiapkan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan,
  9. Menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  10. Menyiapkan kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahDinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 
  11. Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;
  12. Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  13. Menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  14. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  15. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  16. Menyiapkan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
  17. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan SubbagianPerencanaan dan Evaluasi; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.