Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- Membagi tugas kepada bawahan;
- Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Memeriksa hasil kerja bawahan;
- Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
- menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- menyiapkan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- menyiapkan kegiatan Pengadaan Peralatan gedung kantor, barang milik daerah, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
- menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- menyiapkanmonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.