Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Profil PPID

Transparansi informasi publik Kota Semarang — akses dokumen, regulasi, dan layanan informasi resmi.

PPID Profil PPID

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang merupakan unsur pelaksana keterbukaan informasi publik di lingkungan DP3A Kota Semarang. PPID bertugas mengelola, menyediakan, dan mendokumentasikan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID DP3A Kota Semarang berperan dalam memberikan layanan informasi terkait program dan kegiatan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta layanan pendukung lainnya yang menjadi kewenangan DP3A.

Dalam pelaksanaannya, PPID DP3A Kota Semarang berkomitmen untuk:

Menyediakan informasi publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat;

Meningkatkan kualitas pelayanan informasi;

Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);

Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi layanan.

 

Melalui layanan informasi yang profesional dan responsif, PPID DP3A Kota Semarang berupaya mewujudkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang akuntabel dan berintegritas.

 

Alamat :

Jl. Prof. Soedarto, S.H. No. 70, Sumurboto, Banyumanik 50269

 

No. telepon

(024) 76402252

 

Email

dp3a@semarangkota.go.id

 

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana :

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi Dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Wewenang PPID Pelaksana:

  1. Meminta Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan Dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Hak dan Kewajiban PPID

PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kategori Informasi

Informasi Berdasarkan Kategori

Akses Langsung

Layanan Informasi