Transparansi informasi publik Kota Semarang — akses dokumen, regulasi, dan layanan informasi resmi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang merupakan unsur pelaksana keterbukaan informasi publik di lingkungan DP3A Kota Semarang. PPID bertugas mengelola, menyediakan, dan mendokumentasikan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID DP3A Kota Semarang berperan dalam memberikan layanan informasi terkait program dan kegiatan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemenuhan hak anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta layanan pendukung lainnya yang menjadi kewenangan DP3A.
Dalam pelaksanaannya, PPID DP3A Kota Semarang berkomitmen untuk:
Menyediakan informasi publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat;
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi;
Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi layanan.
Melalui layanan informasi yang profesional dan responsif, PPID DP3A Kota Semarang berupaya mewujudkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang akuntabel dan berintegritas.
Alamat :
Jl. Prof. Soedarto, S.H. No. 70, Sumurboto, Banyumanik 50269
No. telepon
(024) 76402252
dp3a@semarangkota.go.id
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana :
Wewenang PPID Pelaksana:
Hak dan Kewajiban PPID
PPID berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Copyright@ 2025 Kota Semarang